DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
TUGAS POKOK
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMPUNYAI TUGAS POKOK MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH, MENYELENGGARAKAN KETERTIBAN UMUM , KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.
FUNGSI
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakankan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan persetujuan umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Penerapan kebijakan penegakankan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
- pelaksanaan kebijakan konvensi umum dan ketententeraman masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya.