Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terbentuk seiring dengan berdirinya kabupaten tersebut berdasarkan Undang - Undang No. 2 Tahun 1997. Keberadaannya diperkuat oleh Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2011, bertugas menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting sejarah Satpol PP secara umum dan di Tulang Bawang:
  •  Akar Sejarah Nasional: Satpol PP berakar dari era kolonial (Bailluw) hingga pembentukan Detasemen Polisi Pamong Praja pada 30 Oktober 1948.
  •  Pembentukan Lokal: Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang terbentuk setelah pemekaran kabupaten dari Lampung Utara, berdasar Perda No. 07 Tahun 2003 yang awalnya berada di bawah badan/dinas terkait.
  •  Landasan Hukum Terbaru: Organisasi dan tata kerja Satpol PP Tulang Bawang secara spesifik diatur dalam Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2021.
  •  Fungsi: Sebagai perangkat daerah, Satpol PP Tulang Bawang bertanggung jawab membantu kepala daerah dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.